Minggu, 07 Agustus 2011

Nilai Benar dan Tidak Opini Penghapusan KPK serta hasrat keadilan


Bila kita kembali pada landasan awal sebuah negara beridiri maka yang muncul terlebih dahulu adalah bagaimana Penciptaan (Rule of Law). Maka indonesiapun kini adalah seperti hal tersebut menganut kepada prinsip-prinsip Rele of Law.

Indonesia berdasarkan dan berlandakan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi Dunia Anggara. org

Terdapat tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu:

- Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary),
- Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession),
- dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom).
Dunia Anggara. org

Bila kita merujuk pada ciri tersebut diatas ada dua ciri berkaitan erat dengan KPK :

1. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman
KPK adalah institus yang independen tidak terpengaruh pada suatu hal apapun karna tugas utamanya mencipatakan kepastian Hukum

2. Kemadirian Profesi hukum
Setiap orang pemegang kebijakan di dalam KPK harus mampu membangun etika profesi didalam mengelola kPK .

inilah yang diemban serta dijamin oleh negara melalui KPK

Terlepas dari segala macam persoal yang selama ini berkembangan berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangat tidak berasan bila opini pembubar KPK itu harus ada karna itu sangat bertentangan dengan tujuan awal dari suatu negara dimana negara ditugasi memberi keadilan di dalam suatu negara sebagai tanggungjawabnya karnaa kapk telah diajamin oleh kostitusi

Bila KPK dibubarkan akan menggurangi kemampuan negara dalam menciptakan kepastian dan keadilan hukum dan akan sangat mencederai hasrat masyarakat akan adanya keadilan dan akan melemahkan tujuan awal dari negara daiatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar