Mencoba Memahami
Sabtu, 29 Februari 2020
Istlah Hukum
Sabtu, 15 Februari 2020
Berada di tempat yang kadang Satu Tuhan dan Banyak Tuhan ....
#AHL
Pikir2 ....
Kadang pada satu tuhan, pada lain hal pada banyak tuhan.
Bagai buah si mala kamma : pada yang satu atau pada yang banyak.
Seperti menujunya pada mempersekutukan tuhan
Tipis sekali bisa2 musrik, murtad
Pantas antar surga dan neraka itu hanya 7 helai rambut pemisahnya .....
Pantas amalan dan dosa amat cepat di hisap ...karena sangat terang pemisahnya disisi Allah SWT.
#Amazing....
Proklamasi Bagi Tata Negara, Pemilu dan Rakyat.
AHL
#Amezing ...
Karena text #proklamasi bunyi :
Hal -hal pemindahan kekuasaan dan lain-lain disrlengarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat2nya .
Maka :
Seharus presiden sebelum pemilu itu mestinya demisionner di isi oleh pejabat presiden ...., baru kemudian setelah #pemililu selesai hasil diketahii barulah dilantik presiden definitif .......
Dengan cara itu, tercermin ==>
1. #Konstitusional yang di harapkan ketika merdeka .....
2. Pula bahwa pemilu simbol dari #kemerdekaan rakyat menentukan pemimpinya.
Minggu, 07 Agustus 2011
Nilai Benar dan Tidak Opini Penghapusan KPK serta hasrat keadilan
Bila kita kembali pada landasan awal sebuah negara beridiri maka yang muncul terlebih dahulu adalah bagaimana Penciptaan (Rule of Law). Maka indonesiapun kini adalah seperti hal tersebut menganut kepada prinsip-prinsip Rele of Law.
Indonesia berdasarkan dan berlandakan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi Dunia Anggara. org
Terdapat tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu:
- Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary),
- Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession),
- dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom).Dunia Anggara. org
Bila kita merujuk pada ciri tersebut diatas ada dua ciri berkaitan erat dengan KPK :
1. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman
KPK adalah institus yang independen tidak terpengaruh pada suatu hal apapun karna tugas utamanya mencipatakan kepastian Hukum
2. Kemadirian Profesi hukum
Setiap orang pemegang kebijakan di dalam KPK harus mampu membangun etika profesi didalam mengelola kPK .
inilah yang diemban serta dijamin oleh negara melalui KPK
Terlepas dari segala macam persoal yang selama ini berkembangan berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangat tidak berasan bila opini pembubar KPK itu harus ada karna itu sangat bertentangan dengan tujuan awal dari suatu negara dimana negara ditugasi memberi keadilan di dalam suatu negara sebagai tanggungjawabnya karnaa kapk telah diajamin oleh kostitusi
Bila KPK dibubarkan akan menggurangi kemampuan negara dalam menciptakan kepastian dan keadilan hukum dan akan sangat mencederai hasrat masyarakat akan adanya keadilan dan akan melemahkan tujuan awal dari negara daiatas