Sabtu, 29 Februari 2020

Istlah Hukum

1. Pemyidik

Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 KUHAP

"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan".

Sedangkan definisi dari Penyidikan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 KUHAP  (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 3):

"Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

2 Detektif.

Detektif adalah seseorang yang melakukan penyelidikan terhadap suatu kejahatan, baik sebagai detektif polisi maupun sebagai detektif swasta (partikelir)[1]. Detektif swasta biasanya bekerja secara komersial dan memerlukan lisensi. Secara informal, terutama dalam kisah-kisah fiksi, detektif sering digambarkan sebagai seorang tanpa lisensi yang mengusut suatu tindakan kriminal. Contoh detektif fiksi terkenal antara lain adalah Sherlock Holmes (karangan Sir Arthur Conan Doyle) dan Hercule Poirot (karangan Agatha Christie) (wikipdia).

3. Intelijen 

Intelegen (bahasa Inggris: intelligence) adalah informasi yang dihargai atas ketepatan waktu dan relevansinya, bukan detail dan keakuratannya, berbeda dengan "data", yang berupa informasi yang akurat, atau "fakta" yang merupakan informasi yang telah diverifikasi. Intelijen kadang disebut "data aktif" atau "intelijen aktif", informasi ini biasanya mengenai rencana, keputusan, dan kegiatan suatu pihak, yang penting untuk ditindak-lanjuti atau dianggap berharga dari sudut pandang organisasi pengumpul intelijen. Pada dinas intelijen dan dinas terkait lainnya, intelijen merupakan data aktif, ditambah dengan proses dan hasil dari pengumpulan dan analisis data tersebut, yang terbentuk oleh jaringan yang kohesif (wikipedia).

- Kriminalitas
Prinsip prinsip intelijen juga digunakan untuk mengatasi kriminalitas dan kejahatan yang terjadi di masyarakat umumnya dugunakan oleh kepolisian dengan menggunakan unit-unit reserse atau kejaksaan seperti di Amerika Serikat (FBI), detektif bahkan wartawan untuk mencari sumber berita. Masing masing memiliki kode etik tersendiri (wikopedia).

4. Spionase 
Dpionase (bahasa Prancis: espionnage) adalah suatu praktik pengintaian, memata-matai untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin dari pemilik yang sah dari informasi tersebut. Yang membedakan spionase dengan bentuk pengumpulan informasi intelijen lainnya adalah bahwa spionase bisa mengumpulkan informasi dengan mengakses tempat di mana informasi tersebut disimpan atau orang yang mengetahui mengenai informasi tersebut dan akan membocorkannya melalui berbagai dalih.

Mata-mata (disebut juga agen rahasia atau agen intelijen) adalah seseorang yang bekerja untuk mengumpulkan rahasia-rahasia sebagaimana dijelaskan di atas. Istilah pejabat intelijen juga digunakan untuk merujuk kepada anggota angkatan bersenjata, polisi, atau agen intelijen swasta yang bekerja khusus mengumpulkan, memadukan, dan menganalisis informasi dan data intelijen dengan tujuan untuk menyediakan pertimbangan bagi pemerintahan mereka atau organisasi lainnya. Secara umum, para pejabat intelijen dapat bepergian ke negara-negara lain untuk merekrut dan "menjalankan" agen intelijen, yang akan memata-matai pemerintahan mereka sendiri.

5. Agen 

Umum
- agen /agén/ n 1 Ek orang atau perusahaan perantara yang meng-usahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama peng-usaha; perwakilan; 2 cak kaki tangan atau mata-mata negara asing; 3 Adm wakil pengusaha yang merundingkan, memberi-kan jasa layanan, atau menutup perjanjian asuransi dengan ketentuan yang ada;

Khusus 
- polisi polisi penjaga keamanan
- rahasia seseorang yang ditugasi oleh orang atau negara tertentu untuk memata-matai dan menyelidiki pihak lawan agar memperoleh informasi yang diperlukan;
- siasat mata-mata; penyelidik;


Sabtu, 15 Februari 2020

Satu Tuhan ....

AHL
Pikir yang #Amaxing

Tuhan bertanya :Siapa tuhanmu ???

AHL 

Pikir-pikir yang #Amazing

Berada di tempat yang kadang Satu Tuhan dan Banyak Tuhan ....

#AHL

Pikir2 ....

Kadang pada satu tuhan, pada lain hal pada banyak tuhan.

Bagai buah si mala kamma : pada yang satu atau pada yang banyak.

Seperti menujunya pada mempersekutukan tuhan

Tipis sekali bisa2 musrik, murtad

Pantas antar surga dan neraka itu hanya 7 helai rambut pemisahnya .....

Pantas amalan dan dosa amat cepat di hisap ...karena sangat terang pemisahnya disisi Allah SWT.

#Amazing....

Adakah Kejujuran pada Neraca

Proklamasi Bagi Tata Negara, Pemilu dan Rakyat.


AHL

#Amezing ...

Karena text #proklamasi bunyi :

Hal -hal pemindahan kekuasaan dan lain-lain disrlengarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat2nya .  

Maka :

Seharus presiden sebelum pemilu itu mestinya demisionner di isi oleh pejabat presiden ...., baru kemudian setelah #pemililu selesai hasil diketahii barulah dilantik presiden definitif .......

Dengan cara itu, tercermin ==>

1. #Konstitusional yang di harapkan ketika merdeka .....
2. Pula bahwa pemilu simbol dari #kemerdekaan rakyat menentukan pemimpinya.

Minggu, 07 Agustus 2011

Nilai Benar dan Tidak Opini Penghapusan KPK serta hasrat keadilan


Bila kita kembali pada landasan awal sebuah negara beridiri maka yang muncul terlebih dahulu adalah bagaimana Penciptaan (Rule of Law). Maka indonesiapun kini adalah seperti hal tersebut menganut kepada prinsip-prinsip Rele of Law.

Indonesia berdasarkan dan berlandakan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi Dunia Anggara. org

Terdapat tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu:

- Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary),
- Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession),
- dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom).
Dunia Anggara. org

Bila kita merujuk pada ciri tersebut diatas ada dua ciri berkaitan erat dengan KPK :

1. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman
KPK adalah institus yang independen tidak terpengaruh pada suatu hal apapun karna tugas utamanya mencipatakan kepastian Hukum

2. Kemadirian Profesi hukum
Setiap orang pemegang kebijakan di dalam KPK harus mampu membangun etika profesi didalam mengelola kPK .

inilah yang diemban serta dijamin oleh negara melalui KPK

Terlepas dari segala macam persoal yang selama ini berkembangan berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangat tidak berasan bila opini pembubar KPK itu harus ada karna itu sangat bertentangan dengan tujuan awal dari suatu negara dimana negara ditugasi memberi keadilan di dalam suatu negara sebagai tanggungjawabnya karnaa kapk telah diajamin oleh kostitusi

Bila KPK dibubarkan akan menggurangi kemampuan negara dalam menciptakan kepastian dan keadilan hukum dan akan sangat mencederai hasrat masyarakat akan adanya keadilan dan akan melemahkan tujuan awal dari negara daiatas