Minggu, 07 Agustus 2011

Nilai Benar dan Tidak Opini Penghapusan KPK serta hasrat keadilan


Bila kita kembali pada landasan awal sebuah negara beridiri maka yang muncul terlebih dahulu adalah bagaimana Penciptaan (Rule of Law). Maka indonesiapun kini adalah seperti hal tersebut menganut kepada prinsip-prinsip Rele of Law.

Indonesia berdasarkan dan berlandakan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi Dunia Anggara. org

Terdapat tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu:

- Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary),
- Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession),
- dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom).
Dunia Anggara. org

Bila kita merujuk pada ciri tersebut diatas ada dua ciri berkaitan erat dengan KPK :

1. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman
KPK adalah institus yang independen tidak terpengaruh pada suatu hal apapun karna tugas utamanya mencipatakan kepastian Hukum

2. Kemadirian Profesi hukum
Setiap orang pemegang kebijakan di dalam KPK harus mampu membangun etika profesi didalam mengelola kPK .

inilah yang diemban serta dijamin oleh negara melalui KPK

Terlepas dari segala macam persoal yang selama ini berkembangan berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangat tidak berasan bila opini pembubar KPK itu harus ada karna itu sangat bertentangan dengan tujuan awal dari suatu negara dimana negara ditugasi memberi keadilan di dalam suatu negara sebagai tanggungjawabnya karnaa kapk telah diajamin oleh kostitusi

Bila KPK dibubarkan akan menggurangi kemampuan negara dalam menciptakan kepastian dan keadilan hukum dan akan sangat mencederai hasrat masyarakat akan adanya keadilan dan akan melemahkan tujuan awal dari negara daiatas

Kepemimpinan Kemampuan dan Kenegawanan



Kepemimpinan adalah proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. (Wikipedia bahasa Indonesi)

Berdarkan hal diatas, dapat kita urai sebagai berikut :

Kepemimpinan merupakan sebuah nilai lebih dari seseorang, nilai yang hadir disaat seseorang ingin atau akan mengelola sebuah organisasi dan lembaga. Sebuah kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang dilandasi atau dilengkapi adanya kemampuan dimana Kemampuan sebuah nilai terkini atas apa yang dapat dilakukan seseorang

Kemampuan adalah kapasitas seorang individu untuk melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan.
(Wikipedia bahasa Indonesi)

Kepemimpinan yang mempunyai dan dilandasi pada kemampuan akan mengatarkan sesorang menuju suatu tampuk kepemimpinan, Kemampuan dalam kepemimpinan adalah kelengkapan yang tidak dapat dipisahkan karena tiadalah berarti sebuah kepemimpian tanpa kemampuan berisikan pada nilai kesanggupan dalam mengegelola sebuah organisasi, lembaga atau istitusi lainnnya.

Kepemipian dan kemampuan sendiri dapat direprestasikan yaitu :
A. Kepemimpian
Telah berapa baynak organisasi yang di ikutinya atau Jam Terbang dalam keorganisasian.
B. Kemampuan
Latar belakang sesorang yang berisi tingkat pendidikan seorang

Dengan adannnya hal Kempimpinan dan kemampuan maka orang telah memiliki intergritas bahwa ia akan mampu menjalankan sebuah amanat atau tangggung jawab yang akan di embannnya.ibarat dua sisi mata uang apabila kedua sisi itu ada maka ia akan dapat sebut sebai uang.

oleh karena telah dimilikinya semua itu, makan akan mengatarkanyan sesorang pada suatu julukan yang disebut negarawan

Kenegarawanan dapat diartikan sebagai berjiwa darma bakti demi kepentingan Negara yang dapat dikenali berdasarkan kinerja kasat lahir dan bathin terkait unsur2 kepemimpinan, kerakyatan dan kebangsaan yang melekat pada diri yang bersangkutan. (Jakarta 45 Politik Konstitusi Pancasila Indonesia)

dan negarawan tersebut adalah negarawan sejati yang kuat dan tanpa batas atau lebih tepat lagi dapat dikatakan seorang yang super........dalam berbagai macam hal.

karenaapa bial hal-hal tersebut diatas ada maka ia akan sangat bersyarat untuk mampu memadu atau mengawal sebuah organisasi,istitusi atau negara kepada suatu kebaikandan kemajuan yang lebih baik sesuai tututan dan kondisi yang ada.